Minggu, 19 Desember 2010

UN Untuk Hargai Proses Belajar Mengajar


Jakarta --- Dalam rapat kerja Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda "Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011", Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan manfaat hasil ujian nasional. Hasil UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses belajar megajar.

Intervensi untuk perbaikan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan hasil UN bertujuan untuk meningkatkan nilai rata-rata, mempersempit standar deviasi, dan memperbaiki nilai terendah. Prinsip (berkesinambungan (continuity) pun dijaga. Kesinambungan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kesinambungan bagi siswa dari sosial ekonomi kurang mampu masuk ke Perguruan Tinggi (PT), dan,"kesinambungan bagi siswa dari satu daerah masuk ke PT di wilayah lain untuk mengurangi disparitas antar wilayah dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional," ujar Menteri Nuh dalam rapat yang diadakan awal pekan ini .

Adapun hasil keputusan rapat kerja adalah UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, pertama, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah. Kedua,, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik. Ketiga, lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan.

Dalam kaitan dengan formula baru untuk menentukan kelulusan peserta didik, Komisi X DPR RI meminta Pemerintah agar dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. Komisi X DPR juga memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan UN.

Sedangkan untuk data pokok pendidikan, pelaksanaannya perlu memperhatikan catatan hasil Panitia Kerja UN DPR. Poin-poinnya antara lain pelaksanaan pendataan tidak hanya lima variabel yang diusulkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas. Namun, termasuk pendataan standar mutu pendidikan nasional. Pendataan harus selesai pada 2011.

Adapun untuk Badan Standar Nasional (BSNP), Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengonsolidasikan badan ini agar benar-benar menjadi lembaga yang mandiri sesuai Pasal 75 Ayat (2) PP No.19/ 2005 serta penjelasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar